Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat