Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha

  • (Pasal 18)
    Dokumen Studi Kelayakan memuat:

    1. Penyempurnaan dan pemutakhiran dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
      1. Kajian hukum dan kelembagaan;
      2. Kajian teknis;
      3. Kajian ekonomi dan komersial;
      4. Kajian lingkungan dan sosial;
      5. Kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol;
      6. Kajian risiko;
      7. Kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
      8. Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti;
    2. Pernyataan bahwa Proyek Prakarsa layak secara ekonomi dan finansial sehingga tidak membutuhkan Dukungan Pemerintah;
    3. Pernyataan bahwa perkiraan biaya yang tercantum dalam dokumen Studi Kelayakan telah mencakup seluruh biaya Pengusahaan Jalan Tol, sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan lingkup Pengusahaan Jalan Tol kecuali atas permintaan Menteri;
    4. Kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Kajian pengadaan tanah dan permukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Dalam penyusunan dokumen Studi Kelayakan, Pemrakarsa menyampaikan rencana kerja dan laporan kemajuan pelaksanaan secara periodik kepada Menteri;
  • (Pasal 20)
    Permohonan penetapan izin prakarsa dibuat dalam bentuk surat penyampaian proposal proyek prakarsa

    Surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa memuat usulan bentuk kompensasi

    Penyampaian proposal Proyek Prakarsa harus melampirkan:

    1. Salinan surat izin prinsip;
    2. Dokumen Studi Kelayakan;
    3. Dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha;
    4. Usulan dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan proposal Proyek Prakarsa sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin prinsip, Menteri menyampaikan pemberitahuan pencabutan surat izin prinsip termasuk hak eksklusif kepada Pemrakarsa
  • (Pasal 23)
    Evaluasi akhir dilakukan terhadap:

    1. Dokumen Studi Kelayakan;
    2. Dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha;
    3. Dsulan dokumen pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Dentuk kompensasi untuk Pemrakarsa;
    1. Dalam hal terjadi perubahan susunan dan komposisi Pemrakarsa yang berbentuk konsorsium, evaluasi terhadap kemampuan keuangan termasuk memeriksa perubahan susunan, komposisi konsorsium Pemrakarsa, dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan Pemrakarsa untuk melaksanakan Proyek Prakarsa.
    2. Evaluasi akhir dilakukan untuk memastikan
    1. Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
    2. Proyek Prakarsa tidak memerlukan Dukungan Pemerintah;
    3. Pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai Pengusahaan Jalan Tol;
  • (Pasal 25)
    Surat izin prakarsa memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut:

    1. Persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan;
    2. Penetapan usulan Proyek Prakarsa sebagai Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha;
    3. Penetapan bentuk kompensasi;
    4. Penetapan mekanisme pendanaan pengadaan tanah;
    5. Pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan badan usaha jalan tol;
<