Bentuk Kompensasi

  • Pemberian tambahan nilai sebesar 10%

    Pasal 31

    1. Pemrakarsa menggunakan hak kompensasi ini dalam hal:
      1. Pelelangan menggunakan sistem nilai; dan
      2. Berdasarkan hasil evaluasi Panitia, penawar terbaik bukan Pemrakarsa.
    2. Panitia melakukan penambahan nilai sebesar 10% dari total nilai Pemrakarsa berdasarkan hasil evaluasi.
    3. Panitia mengumumkan nilai akhir yang diperoleh peserta pelelangan termasuk penambahan nilai 10% kepada Pemrakarsa
  • Pasal 32

    1. Pemberian kompensasi harus memenuhi ketentuan:
      1. Pembayaran dilaksanakan oleh Menteri melalui alokasi anggaran Pemerintah atau melalui badan usaha pemenang pelelangan;
      2. Pemrakarsa dapat mengikuti pelelangan dengan ketentuan apabila penawar terbaik berdasarkan hasil pelelangan adalah Pemrakarsa, maka seluruh biaya penyiapan
      3. Proyek Prakarsa akan diperhitungkan sebagai biaya investasi;
      4. Besaran biaya penyiapan Proyek Prakarsa yang dapat dikompensasi akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian oleh auditor pemerintah; dan
      5. Pemrakarsa membuat surat pernyataan kerahasiaan.
    2. Biaya Pembelian Prakarsa yang dapat diganti merupakan sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Prakarsa yang telah dikeluarkan Pemrakarsa, meliputi:
      1. Biaya penyusunan dokumen studi;
      2. Biaya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup;
      3. Biaya penyusunan DPPT;
      4. Biaya penyusunan dokumen pengadaan.
    3. Dalam hal Pembelian Prakarsa dibiayai oleh badan usaha pemenang pelelangan, biaya Pembelian Prakarsa dicantumkan dalam dokumen lelang dan diperhitungkan sebagai biaya investasi
<