Bentuk Kompensasi
-
Pemberian tambahan nilai sebesar 10%
Pasal 31
-
Pemrakarsa menggunakan hak kompensasi ini dalam hal:
- Pelelangan menggunakan sistem nilai; dan
- Berdasarkan hasil evaluasi Panitia, penawar terbaik bukan Pemrakarsa.
- Panitia melakukan penambahan nilai sebesar 10% dari total nilai Pemrakarsa berdasarkan hasil evaluasi.
- Panitia mengumumkan nilai akhir yang diperoleh peserta pelelangan termasuk penambahan nilai 10% kepada Pemrakarsa
-
Pemberian Hak Menyamakan Penawaran, sesuai dengan hasil penilaian dan proses Pelelangan
-
Pembelian Prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang
Pasal 32
-
Pemberian kompensasi harus memenuhi ketentuan:
- Pembayaran dilaksanakan oleh Menteri melalui alokasi anggaran Pemerintah atau melalui badan usaha pemenang pelelangan;
- Pemrakarsa dapat mengikuti pelelangan dengan ketentuan apabila penawar terbaik berdasarkan hasil pelelangan adalah Pemrakarsa, maka seluruh biaya penyiapan
- Proyek Prakarsa akan diperhitungkan sebagai biaya investasi;
- Besaran biaya penyiapan Proyek Prakarsa yang dapat dikompensasi akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian oleh auditor pemerintah; dan
- Pemrakarsa membuat surat pernyataan kerahasiaan.
-
Biaya Pembelian Prakarsa yang dapat diganti merupakan sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Prakarsa yang telah dikeluarkan Pemrakarsa, meliputi:
- Biaya penyusunan dokumen studi;
- Biaya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup;
- Biaya penyusunan DPPT;
- Biaya penyusunan dokumen pengadaan.
- Dalam hal Pembelian Prakarsa dibiayai oleh badan usaha pemenang pelelangan, biaya Pembelian Prakarsa dicantumkan dalam dokumen lelang dan diperhitungkan sebagai biaya investasi
<