Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha
Dokumen kajian awal kelayakan paling sedikit terdiri atas (Pasal 10):
Memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan
Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha paling sedikit terdiri atas (Pasal 11):
Evaluasi awal terhadap dokumen kajian awal kelayakan dilakukan terhadap:
Memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan. Evaluasi awal terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha dilaksanakan dengan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.
Surat izin prinsip memuat ketentuan: (Pasal 17)