Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha

  • Dokumen kajian awal kelayakan paling sedikit terdiri atas (Pasal 10):

    1. kajian teknis
      1. Kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan
      2. Alternatif rute
      3. Kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah
      4. Kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas
      5. Kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa
    2. kajian ekonomi dan komersial
      1. Kajian terkait permintaan
      2. Kajian struktur pendapatan
      3. Analisis biaya manfaat sosial
      4. Analisis keuangan
    3. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan

      Memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan

  • Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha paling sedikit terdiri atas (Pasal 11):

    1. Akta perjanjian pembentukan konsorsium (jika bentuk konsorsium)
    2. Akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha serta perubahannya
    3. Pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau penyediaan infrastruktur
    4. Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan Usaha
    5. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penyertaan ekuitas dari induk perusahaan
    6. Surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan atau yang dikonsorsiumkan
  • Evaluasi awal terhadap dokumen kajian awal kelayakan dilakukan terhadap:

    1. KAJIAN TEKNIS, meliputi :
      1. Kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan;
      2. Alternatif rute;
      3. Kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah;
      4. Kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas; dan
      5. Kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa.
    2. KAJIAN EKONOMI DAN KOMERSIAL, meliputi :
      1. Kajian terkait permintaan;
      2. Kajian struktur pendapatan;
      3. Analisis biaya manfaat sosial; dan
      4. Analisis keuangan.
    3. KERANGKA ACUAN PENYUSUNAN DOKUMEN STUDI KELAYAKAN

      Memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan. Evaluasi awal terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha dilaksanakan dengan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.  

  • Surat izin prinsip memuat ketentuan: (Pasal 17)

    1. Penetapan Badan Usaha sebagai Pemrakarsa
    2. Menyatakan bahwa Pemrakarsa diberikan hak eksklusif untuk menyelesaikan dokumen Studi Kelayakan paling lama 6 (enam) bulan atau selama jangka waktu yang ditetapkan Menteri
    3. Kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi
    4. Kewajiban penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam dokumen Studi Kelayakan
    5. Hasil evaluasi awal atas dokumen kajian awal kelayakan
<